lembagawarisindonesia.com

Lembaga Waris Indonesia (LWI)

Otoritas Edukasi dan Pendampingan Waris Syariah Bersanad di Indonesia

Lembaga Waris Indonesia (LWI) adalah lembaga yang berfokus pada edukasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan Ilmu Faraidh (Ilmu Waris Islam) secara syar’i, ilmiah, dan aplikatif, dengan pendekatan bersanad dan teruji di lapangan.

LWI hadir di tengah realitas umat Islam yang masih menghadapi berbagai persoalan waris, bukan karena ketiadaan aturan, tetapi karena ketiadaan ilmu dan keberanian untuk tunduk kepada ketentuan Allah ﷻ. Praktik pembagian waris yang keliru telah menjadi salah satu penyebab utama konflik keluarga, terputusnya silaturahmi, dan ketidakadilan antar ahli waris.

Padahal, Islam telah menetapkan hukum waris secara rinci, adil, dan tidak menyisakan ruang bagi kezaliman. Oleh karena itu, Lembaga Waris Indonesia memposisikan diri sebagai rujukan yang mengembalikan persoalan waris kepada ilmunya dan ilmunya kepada syariat.


Landasan Keilmuan dan Syariat

Seluruh aktivitas Lembaga Waris Indonesia berlandaskan:

  • Al-Qur’an dan As-Sunnah

  • Kaidah fikih serta pendapat ulama mu‘tabar

  • Prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab ilmiah

Bagi LWI, ilmu faraidh bukan sekadar teknik perhitungan, melainkan ibadah ilmiah yang berkaitan langsung dengan hak manusia dan ketaatan kepada hukum Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ilmu waris adalah setengah dari ilmu dan merupakan ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ketika ditinggalkan. Menghidupkan kembali ilmu waris berarti menjaga agama, menjaga hak, dan menjaga keberkahan keluarga.


Visi

Menjadi lembaga rujukan nasional dalam edukasi dan pendampingan waris syariah yang amanah, kredibel, dan berlandaskan sanad keilmuan.

Misi

  • Menghidupkan kesadaran umat akan kewajiban mempelajari dan menerapkan Ilmu Faraidh

  • Menyediakan pendampingan penyelesaian waris yang akurat, bertanggung jawab, dan sesuai syariat

  • Mendorong penyelesaian waris secara tepat waktu demi menjaga hak ahli waris dan kehormatan almarhum

  • Menghadirkan metode pembelajaran waris yang sistematis, mudah dipahami, dan aplikatif


Layanan Utama

Edukasi dan Pelatihan Ilmu Waris Bersanad
Pelatihan faraidh dengan kurikulum terstruktur, berbasis sanad keilmuan, dan studi kasus nyata yang relevan dengan kondisi masyarakat.

Manajemen Tirkah (Harta Peninggalan)
Pendampingan inventarisasi dan penilaian aset agar harta warisan jelas, adil, dan tidak tercampur dengan hak pihak lain.

Penyelesaian Hak-Hak Pewarisan
Pendampingan penyelesaian kewajiban syar’i sebelum pembagian waris, meliputi biaya pemulasaraan jenazah, pelunasan utang, zakat harta, dan pelaksanaan wasiat.

Konsultasi dan Penetapan Ahli Waris
Penentuan ahli waris, status mahjub (terhalang), serta validasi hubungan pewarisan sesuai hukum Islam.

Pendampingan Hibah dan Wasiat
Perencanaan distribusi harta semasa hidup sebagai langkah preventif untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah sengketa di masa depan.


Metodologi Unggulan

Lembaga Waris Indonesia menggunakan Metode Belgram (Berbasis Tabel dan Diagram), sebuah metode sistematis yang dirancang untuk memudahkan pemahaman dan praktik penghitungan waris tanpa menghilangkan ketelitian ilmiah. Metode ini telah diterapkan secara luas dalam berbagai kajian dan pelatihan masyarakat.


Prinsip Kerja Lembaga

  • Syar’i Secara Kaffah – Seluruh proses berlandaskan dalil, bukan kebiasaan atau kompromi sosial

  • Akurat dan Amanah – Ketelitian data dan perhitungan sebagai tanggung jawab ilmiah dan moral

  • Segera dan Adil – Menghindari penundaan penyelesaian waris yang berpotensi menzalimi


Komitmen Lembaga

Lembaga Waris Indonesia berkomitmen menjadi mitra umat dalam menyelesaikan persoalan waris secara benar, adil, dan bermartabat. Kami meyakini bahwa waris yang diselesaikan sesuai syariat bukan hanya menjaga harta, tetapi juga menjaga iman, silaturahmi, dan keberkahan keluarga.


Lembaga Waris Indonesia

Selesaikan Waris dengan Iman, Jaga Silaturahmi dengan Keberkahan

Scroll to Top