Kesalahan Waris Masih Menjadi Sumber Konflik Keluarga
Tangerang — Pembagian harta waris masih kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga. Kesalahan perhitungan, pengabaian tahapan syariat, serta kekeliruan dalam menentukan ahli waris sering berujung pada sengketa berkepanjangan yang merusak hubungan kekeluargaan.
Persoalan ini menjadi latar belakang disampaikannya kajian “Menghitung Harta Waris Secara Praktis” dalam rangkaian Pelatihan Ilmu Waris Bersanad Metode Belgram.
Kajian Ilmu Waris Bersanad
Kajian tersebut disampaikan oleh Ustadz H. Maulana Firdaus, M.Ag. pada 17 Agustus 2025 di Masjid Nurul Iman, Binong, Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh jamaah secara langsung dan disiarkan melalui platform YouTube, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari praktisi keagamaan, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami hukum waris Islam secara aplikatif.
Warisan Tidak Bisa Langsung Dibagi
Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa harta peninggalan tidak boleh langsung dibagikan kepada ahli waris. Islam telah menetapkan tahapan syariat yang wajib diselesaikan terlebih dahulu.
Tahapan tersebut meliputi:
-
Pendataan seluruh harta peninggalan pewaris secara menyeluruh dan transparan.
-
Pembayaran biaya pengurusan jenazah secara wajar.
-
Pelunasan seluruh hutang pewaris, baik kepada manusia maupun kewajiban syariah.
-
Pelaksanaan wasiat yang sah, maksimal sepertiga dari sisa harta.
Setelah seluruh kewajiban tersebut ditunaikan, barulah harta berstatus sebagai harta warisan yang boleh dibagikan.
Menentukan Ahli Waris Secara Tepat
Kajian ini juga menekankan pentingnya menetapkan ahli waris berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan kaidah ilmu faraidh. Hak waris tidak ditentukan oleh kedekatan emosional, jasa, atau kesepakatan sepihak, melainkan oleh aturan syariat yang bersifat mengikat.
Kesalahan dalam menentukan ahli waris dinilai sebagai penyebab utama ketidakadilan pembagian harta dan munculnya konflik keluarga.
Metode Praktis Menghitung Harta Waris
Untuk memudahkan praktik di lapangan, peserta dibekali metode perhitungan waris yang sistematis dan mudah diterapkan, antara lain:
-
Menentukan bagian tetap (furudh muqaddarah) bagi ahli waris yang telah ditetapkan nash.
-
Menetapkan asal masalah sebagai dasar perhitungan agar pembagian presisi.
-
Mendistribusikan sisa harta kepada ahli waris ‘ashabah sesuai urutan prioritasnya.
Metode Belgram menekankan ketelitian matematis sekaligus kepatuhan penuh terhadap prinsip syariat, sehingga hasil pembagian dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan hukum.
Perspektif Ekonomi Syariah
Dari sudut pandang ekonomi syariah, warisan berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil. Pembagian yang benar mencegah penumpukan harta pada satu pihak serta menjaga keseimbangan ekonomi dalam keluarga.
Kesalahan dalam pembagian waris tidak hanya melanggar ketentuan agama, tetapi juga berpotensi melahirkan ketimpangan ekonomi dan konflik sosial.
Ilmu Waris, Tidak Rumit
Kajian Menghitung Harta Waris Secara Praktis menegaskan bahwa ilmu waris bukanlah ilmu yang rumit dan menakutkan. Sebaliknya, ia merupakan ilmu keadilan yang menuntut ketelitian, kejujuran, dan kepatuhan terhadap syariat.
Ketika harta warisan dihitung dan dibagikan dengan benar, keadilan hukum, keharmonisan keluarga, dan keberkahan harta dapat terwujud secara bersamaan.
#IlmuWaris #FaraidhIslam #HukumWarisIslam #EkonomiSyariah #WarisSyariah


