TANGERANG — Harta waris sejatinya ditinggalkan untuk menjadi penopang kehidupan keluarga. Namun dalam banyak kasus, warisan justru berubah menjadi sumber konflik, pertengkaran, bahkan putusnya silaturahmi. Penyebab utamanya bukan semata besarnya harta, melainkan ketidaktahuan dan kelalaian dalam menerapkan aturan waris Islam.

Berangkat dari realitas tersebut, Pimpinan Lembaga Waris Indonesia (LWI), Ustaz H. Maulana Firdaus, M.Ag., menggelar pelatihan intensif Ilmu Faraid guna membekali umat dengan pemahaman yang benar tentang tata cara pembagian harta peninggalan sesuai syariat Islam. Kegiatan edukatif ini berlangsung khidmat di Masjid Al-Muhajirin, Blok P, Tangerang, pada Minggu (21/12/2025).
Dalam pemaparannya, Ustaz Maulana menegaskan bahwa warisan bukan sekadar urusan bagi-bagi harta, melainkan amanah agama yang memiliki aturan jelas dan tidak boleh dijalankan berdasarkan kebiasaan atau perasaan semata.
“Ilmu waris itu bukan hanya hitung-hitungan angka. Ini adalah bentuk ketaatan kepada ketetapan Allah SWT untuk menjaga keadilan dan silaturahmi,” tegasnya.
Harta Waris Tidak Boleh Langsung Dibagi
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa harta peninggalan (tirkah) tidak boleh langsung dibagikan kepada ahli waris. Ada empat kewajiban utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu secara berurutan:
Biaya Pemulasaraan Jenazah
Meliputi pengurusan jenazah almarhum mulai dari memandikan, mengkafani, hingga penguburan secara wajar.Pelunasan Utang
Menyelesaikan seluruh sangkutan utang piutang almarhum agar tidak menjadi beban tanggung jawab di akhirat.Zakat Mal
Membersihkan harta peninggalan jika telah memenuhi syarat nisab dan haul.Pelaksanaan Wasiat
Menunaikan pesan almarhum dengan ketentuan maksimal sepertiga harta dan tidak diberikan kepada ahli waris inti.
“Kalau urutan ini dilanggar, maka pembagian warisnya bermasalah secara syariat,” jelas Ustaz Maulana di hadapan jemaah.
Tiga Pilar Sahnya Pewarisan

Selain itu, beliau juga mengingatkan adanya tiga pilar sahnya pewarisan yang wajib dipenuhi agar tidak terjadi kekeliruan hukum:
Wafatnya Pewaris — Hak waris hanya muncul setelah kematian pemilik harta secara pasti.
Hidupnya Ahli Waris — Ahli waris harus dipastikan masih hidup saat pewaris wafat.
Kepastian Hubungan — Adanya ikatan pernikahan atau pertalian darah (nasab) yang sah.
Ustaz Maulana menekankan bahwa kelalaian pada salah satu pilar ini bisa berdampak besar pada keabsahan pembagian waris.
Prinsip Kesegeraan: Hindari Fitnah
Dalam sesi penutup, Ustaz Maulana menyoroti kebiasaan menunda pembagian waris dengan alasan sungkan atau menunggu waktu tertentu. Menurutnya, penundaan tanpa alasan syar’i justru sering membuka pintu masalah.
“Menunda pembagian waris tanpa alasan syar’i adalah pintu masuk bagi keserakahan dan fitnah. Begitu syaratnya terpenuhi, segera hitung dan bagikan hak para ahli waris agar harta tersebut menjadi berkah,” ujarnya.
Komitmen Lembaga Waris Indonesia
Melalui berbagai pelatihan dan pendampingan, Lembaga Waris Indonesia (LWI) terus berkomitmen menghadirkan edukasi waris yang mudah dipahami, aplikatif, dan transparan. Dengan metode interaktif, LWI berharap setiap keluarga Muslim mampu menyelesaikan persoalan waris secara mandiri, akurat, dan sesuai syariat, sekaligus terhindar dari dosa memakan hak orang lain.
Penulis: Redaksi Lembaga Waris Indonesia
Editor: Admin LWI
Butuh Konsultasi Waris?
Lembaga Waris Indonesia menyediakan layanan bimbingan dan perhitungan waris syariah secara profesional. Silakan hubungi sekretariat kami atau kunjungi kanal resmi LWI untuk informasi lebih lanjut.

