lembagawarisindonesia.com

Belajar Ilmu Waris Mudah dan Menyenangkan dengan Metode Belgram

Pembagian Waris sebagai Ibadah yang Memiliki Syarat dan Ketentuan Syariat

profilmaulana
Utadz Maulana, M.Ag,
Pendiri LWI & Trainer Waris Metode Belgram

Tangerang, Lembaga Waris Indonesia — Dalam Islam, pembagian harta warisan bukan sekadar persoalan teknis pembagian harta, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki syarat, rukun, serta ketentuan syariat yang wajib dipenuhi. Kesalahan dalam memahami dan menerapkan Ilmu Waris (Faraidh) kerap menjadi penyebab utama konflik keluarga, terputusnya silaturahmi, hingga terabaikannya hak para ahli waris.

Berangkat dari realitas tersebut, Lembaga Waris Indonesia (LWI) kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Belajar Ilmu Waris Mudah dan Menyenangkan dengan Metode Belgram” edisi ke-103 sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk menghidupkan kesadaran umat akan kewajiban mempelajari dan menerapkan Ilmu Faraidh sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hak Pewarisan dan Prinsip Keadilan dalam Pembagian Waris

Dalam kajian ini ditegaskan bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, terdapat hak-hak pewarisan yang wajib ditunaikan terlebih dahulu. Islam juga menetapkan prinsip-prinsip keadilan, ketertiban, dan keberkahan dalam pembagian waris agar tidak terjadi kezaliman dan sengketa di kemudian hari.

Memahami tahapan dan prinsip tersebut menjadi kunci agar pembagian waris tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah dan mendatangkan keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan.

belajar waris metoe belgram

Metode Belgram: Pendekatan Sistematis Memahami Ilmu Faraidh

Materi kajian disampaikan menggunakan Metode Belgram, yaitu metode pembelajaran Ilmu Waris berbasis tabel dan diagram yang dirancang secara sistematis agar mudah dipahami, terstruktur, dan aplikatif. Metode ini membantu peserta mempelajari Ilmu Waris tanpa rasa rumit, sekaligus tetap menjaga ketelitian ilmiah dan ketundukan pada dalil syar’i.

Melalui Metode Belgram, Ilmu Waris tidak lagi dipandang sebagai ilmu yang sulit, tetapi sebagai ilmu yang dapat dipelajari secara bertahap, runtut, dan menyenangkan.

Sesi 2 Mengulas Syarat dan Ketentuan Pewarisan

Pada Sesi 2, kajian secara khusus mengangkat tema “Syarat & Ketentuan (S & K) Pewarisan”, yang membahas dasar-dasar sahnya pewarisan dalam Islam, mulai dari unsur pewaris, ahli waris, hingga harta peninggalan. Materi ini menjadi fondasi penting sebelum melangkah ke tahap perhitungan dan pembagian waris secara detail.

Pelaksanaan Kajian di Masjid At-Taqwa, Kota Tangerang

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal: Ahad, 1 Februari 2026
    (13 Sya’ban 1447 H)

  • Waktu: Ba’da Shubuh hingga selesai

  • Tempat: Masjid At-Taqwa,
    Jl. H. Muchtar Gg. Apel RT 002/012,
    Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan,
    Kota Tangerang, Banten

Dipandu oleh Praktisi dan Penulis Ilmu Waris Bersanad

Kajian akan disampaikan oleh H. Maulana Firdaus, M.Ag., Trainer dan Konsultan Pembagian Harta Warisan Syariah, penulis sejumlah buku Ilmu Waris berbasis Metode Belgram, serta Da’i Terstandardisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Beliau aktif dalam dakwah dan pendampingan penyelesaian waris syariah di tengah masyarakat.

Menghidupkan Ilmu Waris untuk Menjaga Hak dan Keberkahan

Melalui kegiatan ini, Lembaga Waris Indonesia berharap semakin banyak umat Islam yang memahami dan menerapkan Ilmu Waris secara benar, sehingga hak para ahli waris terjaga, konflik keluarga dapat dihindari, dan keberkahan harta dapat dirasakan bersama.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diharapkan menjadi sarana edukasi, dakwah, serta amal shalih yang diridhai Allah SWT.


Informasi & Konfirmasi

🔌 Konfirmasi jadwal pelatihan, pembelian buku, dan konsultasi waris:
WhatsApp: +62 853-1981-2018

📡 Narahubung:

  • Ust. Eriyadi — +62 812-1312-702

  • Ust. Jatmiko — +62 895-1087-9726

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top