Tentang Kami
Lembaga Waris Indonesia (LWI) adalah lembaga yang berfokus pada edukasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan Ilmu Faraidh (Ilmu Waris Islam) secara syar’i, ilmiah, dan aplikatif, dengan pendekatan bersanad dan teruji di lapangan.
VISI
MISI
Tujuan
LWI hadir di tengah realitas umat Islam yang masih menghadapi berbagai persoalan waris, bukan karena ketiadaan aturan, tetapi karena ketiadaan ilmu dan keberanian untuk tunduk kepada ketentuan Allah ﷻ. Praktik pembagian waris yang keliru telah menjadi salah satu penyebab utama konflik keluarga, terputusnya silaturahmi, dan ketidakadilan antar ahli waris.
Padahal, Islam telah menetapkan hukum waris secara rinci, adil, dan tidak menyisakan ruang bagi kezaliman. Oleh karena itu, Lembaga Waris Indonesia memposisikan diri sebagai rujukan yang mengembalikan persoalan waris kepada ilmunya dan ilmunya kepada syariat.
Landasan Keilmuan dan Syariat
Seluruh aktivitas Lembaga Waris Indonesia berlandaskan:
Al-Qur’an dan As-Sunnah
Kaidah fikih serta pendapat ulama mu‘tabar
Prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab ilmiah
Bagi LWI, ilmu faraidh bukan sekadar teknik perhitungan, melainkan ibadah ilmiah yang berkaitan langsung dengan hak manusia dan ketaatan kepada hukum Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ilmu waris adalah setengah dari ilmu dan merupakan ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ketika ditinggalkan. Menghidupkan kembali ilmu waris berarti menjaga agama, menjaga hak, dan menjaga keberkahan keluarga.
Metodologi & Prinsip Kerja
Metodologi
Prinsip Kerja
Komitmen Lembaga
Lembaga Waris Indonesia berkomitmen menjadi mitra umat dalam menyelesaikan persoalan waris secara benar, adil, dan bermartabat. Kami meyakini bahwa waris yang diselesaikan sesuai syariat bukan hanya menjaga harta, tetapi juga menjaga iman, silaturahmi, dan keberkahan keluarga.


